Terima Gratifikasi dari Casis Bintara, Oknum Polisi ini Cuma Dijatuhi Sanksi Etik
jpnn.com - PALU - Oknum polisi Briptu D dijatuhi sanksi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Briptu D djatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi dalam perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022.
"Sudah diputuskan dalam sidang etik, sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11).
Menurut Kompol Sugeng, sanksi penundaan kenaikan pangkat berlaku selama tiga tahun.
Sedangkan mutasi yang bersifat demosi berlaku selama lima tahun.
Sidang etik memutus Briptu D bersalah atas perbuatan tercela dan terbukti melanggar Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Selain itu pada Pasal 10 ayat (4) huruf f menyebut setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucapnya.
Oknum polisi berpangkat Briptu ini dijatuhi sanksi etik karena menerima gratifikasi dari calon siswa bintara.
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada