Terima Gratifikasi dari Casis Bintara, Oknum Polisi ini Cuma Dijatuhi Sanksi Etik

Kompol Sugeng menambahkan Briptu D menerima putusan tersebut seusai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.
"Intinya, pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.
"Uang itu adalah barang bukti, maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," katanya.
Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20/2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.
Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.
"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik.
Oknum polisi berpangkat Briptu ini dijatuhi sanksi etik karena menerima gratifikasi dari calon siswa bintara.
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya