Terima Gratifikasi dari Casis Bintara, Oknum Polisi ini Cuma Dijatuhi Sanksi Etik
Kompol Sugeng menambahkan Briptu D menerima putusan tersebut seusai berkonsultasi dengan tim pendampingnya sehingga berstatus berkekuatan hukum tetap.
"Intinya, pihak oknum pelanggar sudah menerima sehingga keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Tadulako (Untad) Harun Nyak Itam Abu menyebut upaya Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa bintara Polri adalah hal yang keliru.
"Uang itu adalah barang bukti, maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," katanya.
Dia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20/2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.
Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polda Sulteng membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi calon siswa Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.
"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik.
Oknum polisi berpangkat Briptu ini dijatuhi sanksi etik karena menerima gratifikasi dari calon siswa bintara.
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada