Terima Gratifikasi Diancam Turun Jabatan
Senin, 13 Desember 2010 – 00:10 WIB
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 jo PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap aparatur negara dilarang keras menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Terkait dengan jabatan yang disandang seorang aparatur negara, lanjutnya, Kementerian PAN-RB telah merumuskannya dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper). Di mana kewenangan seorang pejabat diatur/dibatasi, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Tidak boleh pegawai sipil menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun. Larangan ini ada dalam Pasal 4 ayat (8) PP 53 Tahun 2010," tegas Menneg PAN-RB EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).
Baca Juga:
Jika seorang pejabat terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya, kata Mangindaan, maka sanksi yang diberikan adalah penurunan jabatan. Bahkan kalau jika sudah mengarah ke tindak tipikor akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
JAKARTA--Bagi pejabat struktural yang ingin jabatannya awet, sebaiknya tidak coba-coba menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Di dalam Peraturan
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini