Terima Gratifikasi Dollar, Rudi Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 07 Januari 2014 – 12:49 WIB
"Menggabungkan tender kondensat Senipah dan Minyak Mentah Duri untuk priode September-Oktober 2013. Dan terakhir menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah priode September-Oktober 2013," sambung Jaksa.
Sedangkan pemberian dari Artha Meris selaku Presiden Direktur Kaltim Parna Industri (KPI), menurut Riyono agar terdakwa menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam penjelasannya, Rudi dikatakan menerima uang-uang tersebut melalui Deviardi yang merupakan seorang pelatih Golf.
Selain itu, uang diterima Rudi dari Widodo diterimanya secara bertahap, yakni 200 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar Amerika, 300 ribu dolar Amerika, 400 ribu dolar Amerika. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024