Terima Gratifikasi, Kapan Polisi yang Terlibat Tambang Pasir Lumajang Dipidana?

jpnn.com - JAKARTA - Tiga anggota Polsek Lumajang, Jawa Timur, sudah divonis bersalah dalam sidang kode etik di Polda Jatim terkait kasus gratifikasi tambang illegal di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang Senin (2/11).
Polri mengisyaratkan akan membawa ketiganya ke pidana karena unsur gratifikasi sudah terbukti. Sayang, kapan proses pidana itu akan mulai dijalankan belum bisa dipastikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan.
"Nanti, saya belum tahu pasti (kapan proses pidana). Tapi, unsur gratifikasi sudah terpenuhi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan.
Tiga polisi yang terlibat tambang pasir ilegal itu adalah mantan Kapolsek Lumajang AKP Sudarminto, mantan Kanit Reskrim Polsek Lumajang Ipda Samsul Hadi, dan anggota Polsek Aipda Sigit Purnomo.
Ketiganya dikenai hukuman disiplin pada persidangan etik dengan agenda pembacaan vonis pada sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab, Senin (19/10).
Mereka juga dikenai sanksi teguran tertulis, mutasi demosi (penurunan jabatan) dan penempatan khusus selama 21 hari.
Namun demikian, Anton memastikan bahwa sejauh ini belum ada keterlibatan oknum anggota Polri lainnya di Jatim dalam kasus tambang illegal itu. "Hanya sampai ke Polsek," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tiga anggota Polsek Lumajang, Jawa Timur, sudah divonis bersalah dalam sidang kode etik di Polda Jatim terkait kasus gratifikasi tambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini