Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:42 WIB

Rita Widyasari memakai baju tahanan KPK. Foto: Miftah/Jawa Pos/dok.JPNN.com
JPU menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Baik Rita maupun tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," ujar Rita.(ce1/rdw/JPC)
Bupati Kukar Rita Widyasari mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 469,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Ahmad Ali Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo