Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:42 WIB
JPU menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Baik Rita maupun tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," ujar Rita.(ce1/rdw/JPC)
Bupati Kukar Rita Widyasari mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 469,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani