Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara. Andhi diyakini jaksa terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan," kata KPK Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Andhi Pramono membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, USD249.500 atau sekitar Rp3,58 miliar, dan SGD 404 ribu atau sekitar Rp 4,93 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Andhi Pramono.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Andhi Pramono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara.
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Ilegal Lewat 3 Operasi Penindakan di Malut, Ini Hasilnya
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara