Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini

Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Penjara Sebegini
Ilustrasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (tan/jpnn)


Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman sepuluh tahun dan tiga bulan pidana penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News