Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK

Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025, Haniv belum ditahan.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2).

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sejak 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten, kemudian pada 2015–2018 memimpin Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki bisnis fashion brand FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

“Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.

Salah satu dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi pada 5 Desember 2016. Haniv disebut mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, berisi permintaan mencari sponsor untuk fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang digelar pada 13 Desember 2016.

“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI serta nomor handphone atas nama FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” kata Asep.

Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News