Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK

Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

Berdasarkan penyelidikan KPK, total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv mencapai lebih dari Rp21,5 miliar, yang terdiri dari sponsorship fashion show Rp804.000.000, penerimaan valas Rp6.665.006.000, dan deposito BPR Rp14.088.834.634.

“Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” tutur Asep. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News