Terima Hadiah Tas Mewah dan Perhiasan Mahal, Bupati Cantik Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 10 Desember 2019 – 06:30 WIB

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto : Antara/Galih Pradipta/hp.
Namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.
Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (antara/jpnn)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti terima tas mewah dan perhiasan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK