Terima Kasih Atas Dedikasi Prajurit Mengatasi Karhutla di Riau
“Situasinya sekarang sangat berbeda ketika saya datang saat terjadi kabut asap, saya lihat dari udara ada 8 titik api yang mengeluarkan asap tapi yang terbesar ada di Rupat ini. Tadi saya terbang, semua sudah hijau, tidak ada api dan asap sama sekali. Itu juga dibuktikan dengan pantauan satelit, juga tidak ada titik api,” tuturnya.
Panglima TNI mengharapkan kedepan tetap terjaga seperti ini, karena kemungkinan-kemungkinan tetap ada bisa disebabkan alam dan bisa juga oleh manusia.
“Kita sangat senang begitu melihat dari udara situasi di wilayah ini hijau royo-royo, artinya subur tidak ada kebakaran, untuk itu mari kita jaga sama-sama,” katanya.
Selanjutnya dikatakan bahwa untuk menjaga kondisi hijau ini, akan diambil langkah-langkah dengan tetap menempatkan pasukan di sini untuk menjaga lahan gambut tetap basah. “Apabila terjadi lagi kebakaran kita laksanakan fire fighting dengan menggunakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Hujan Buatan, kalau tidak mungkin kita gunakan pesawat untuk menggunakan penyiraman air,” ujarnya.
“Untuk itulah, pasukan dan peralatan yang sudah ada disini tetap standby, apalagi sebentar lagi memasuki musim kemarau,” pungkasnya.
Kegiatan peninjauan diakhiri dengan pemberian bantuan secara simbolis oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada Tim Satgas Karhutla.(fri/jpnn)
Perjuangan para prajurit untuk memadamkan api pada lahan dan hutan yang terbakar tidaklah mudah, karena dibutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang sangat besar.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan