Terima Kasih Pak Jokowi, BPN Akhirnya Bisa Terbentuk

Daniel mengaku optimistis persoalan pangan Indonesia akan dapat diatasi karena melihat kewenangan yang dimiliki BPN.
Misalnya, dalam Pasal 3 UU BPN disebutkan secara perinci tugas badan tersebut, misalnya, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan.
Kemudian stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan.
"Lalu dalam Pasal 28 UU BPN dijelaskan (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Kemudian, perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan," katanya.
Politikus PKB itu mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki Badan Pangan Nasional rakyat Indonesia menaruh harapan besar terhadap badan tersebut untuk menyelesaikan persoalan pangan nasional yang tidak selesai.
Persoalan pangan itu menurut dia seperti harga mahal, pangan langka, data pangan yang tumpang tindih antar-lembaga.
"Kita harapkan ini semua terselesaikan," ucapnya.
Daniel menegaskan bahwa rakyat Indonesia menunggu langkah-langkah BPN untuk mengatasi persoalan pangan dan berharap badan tersebut dipimpin orang yang mengerti persoalan pangan nasional.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Badan Pangan Nasional (BPN) akhirnya bisa terbentuk dengan terbitnya Perpres Nomor 66/2021, terima kasih Pak Jokowi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV