Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun

Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Agung Pambudi Agung Pambudi (kedua kiri) menerima Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba (kanan) bersama M. Sharon dan Rohdian Purba di Kantor KLHK pada Rabu (18/9/2024). Foto: Dok. PACS/PMS)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat melalui Agung Pambudi menegaskan tidak ada surat keputusan yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun. Sesuai regulasi harus ada Peraturan Daerah (PerDa) yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah tersebut.

“Dalam kaitan persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun termasuk pengakuan sekelompok orang atas tanah adat di Sihaporas dan di Parmonangan, sampai saat ini Kantor Kementerian LHK tidak ada merekomendasikan atau menetapkan sebagai tanah adat,” kata Agung Pambudi saat menerima Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG, didampingi Sekretaris Eksekutif Rohdian Purba di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menurut Agung Pambudi, hutan adat memang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Hutan adat atau tanah adat harus memiliki aturan atau regulasi termasuk di antaranya kajian yang melibatkan seluruh  stakeholder tentang tahapan panjang penetapan tanah adat berdasar kajian dari KLHK serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PerDa).

“Namun, sampai saat ini tidak ada PerDa di Kabupaten Simalungun tentang tanah adat,” ujar Agung Pambudi.

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba.

Sarmedi Purba menegaskan tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Menurut Sarmedi Purba, adanya konflik akibat klaim sepihak atau pengakuan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah administratif Kabupaten Simalungun adalah murni kasus tindak pidana.

Sarmedi menjelaskan penduduk asli Simalungun berasal dari kelompok marga Sinaga, Saragih, Damanik dan Purba (SISADAPUR).

Agung Pambudi dari KLHK menegaskan tidak ada surat keputusan yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News