Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun

Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Agung Pambudi Agung Pambudi (kedua kiri) menerima Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. Sarmedi Purba (kanan) bersama M. Sharon dan Rohdian Purba di Kantor KLHK pada Rabu (18/9/2024). Foto: Dok. PACS/PMS)

Masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan (partuanon) dan masyarakat petani (paruma).

Sebelumnya, ada kelompok budak (jabolon) namun dihapus oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal penjajahan di awal abad ke-20.

Sejak kerajaan Simalungun pertama, Kerajaan Nagur yang sudah eksis sejak abad ke-8, tanah-tanah di Simalungun adalah tanah milik kerajaan yang kemudian terbagi menjadi 4 kerajaan (Raja Maropat), yaitu, Kerajaan Tanah Jawa, Dologsilou, Panei dan Siantar.

Setelah menjadi daerah penjajahan Belanda pada awal abad ke-20 menjadi 7 kerajaan (Raja Marpitu), ditambah Kerajaan Raya, Purba dan Silimakuta.

Sebelum Perang Dunia II (1939-1945) dan di bawah pemerintahan kolonial Belanda, daerah di Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintahan otonomi Kerajaan yang disebut daerah Swapraja.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Simalungun sejak abad ke-8 Masehi hingga zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, dari dahulu sampai sekarang,” tegas Sarmedi Purba.

Sarmedi Purba membeberkan benang merah dan sederet fakta-fakta sejarah Tanah Habonaron Do Bona.

Dia berharap semoga penjelasan dapat menjadi rujukan kebijakan pemerintah ke depan serta pemahaman terhadap kelompok lembaga sosial kemasyarakatan atau organisasi keagamaan.(fri/jpnn)

Agung Pambudi dari KLHK menegaskan tidak ada surat keputusan yang menyatakan adanya tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News