Terima KIP Kaltim, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Terima KIP Kaltim, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima komisioner KIP Kaltim, Selasa (4/5/2021). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi. Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bamsoet mengingat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan dari sekitar Rp 2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk PBJP mencapai Rp 100 triliun.

"Jika tidak didukung keterbukaan informasi publik, potensi korupsinya sangat besar," ujar Bamsoet usai menerima komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur (KIP Kaltim), di Jakarta, Selasa (4/5).

Komisioner KIP Kaltim yang hadir antara lain Ketua Ramaon D Saragih, Anggota Muhammad Khaidir. Hadir pula Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur Edy Hermawanto.

Politikus Partai Golkar itu juga menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pelaksanaannya memang masih saja ditemui tidak semua badan publik mematuhi UU KIP. Sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Dengan aturan itu, apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah.

Bamsoet mengingatkan pentingnya semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News