Terima Kunjungan Anggota Dewan, Bea Cukai Batam Paparkan Kinerja Penerimaan dan Pengawasan

Terima Kunjungan Anggota Dewan, Bea Cukai Batam Paparkan Kinerja Penerimaan dan Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Thahyono, di kantor Bea Cukai Batam, Selasa (3/10). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menerima kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Thahyono, pada Selasa (03/10), di kantor Bea Cukai Batam.

Kunjungan ini merupakan bentuk sinergi antara DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan Bea Cukai Batam.

Susila Brata pun memaparkan capaian kinerja Bea Cukai Batam dari segi penerimaan, pengawasan, serta perkembangan sistem Batam Logistics Ecosystem (BLE).

Ia menyebutkan, dari sisi penerimaan per 31 Oktober 2020, Bea Cukai Batam telah mencapai Rp244, 13 miliar atau sebesar 106,1 persen dari target penerimaan tahun 2020. Atas capaian penerimaan ini, Raden Hari Thahyono mengungkapkan apresiasinya.

“Kami mengapresiasi kinerja Bea Cukai Batam terutama dari segi penerimaan dan pengawasan. Walau dalam kondisi pandemi Bea Cukai Batam tetap bisa memaksimalkan penerimaan bahkan mencapai 100% di bulan Oktober. Itu sangat luar biasa,” ujarnya.

Selain memaparkan capaian penerimaan, dalam kesempatan tersebut pula Susila Brata menyampaikan capaian pengawasan.

Menurutnya, sampai dengan bulan Oktober 2020 Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Batam, yaitu sebanyak 451 kali dengan penindakan tertinggi terhadap komoditas barang kena cukai ilegal.

“Penindakan terbesar yang berhasil dilakukan yaitu terhadap penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 50 juta batang dengan perkiraan jumlah kerugian yang dapat dialami negara mencapai sekitar Rp52 miliar. Penindakan tersebut menjadi penindakan terbesar terhadap rokok ilegal dalam skala nasional,” ungkap Susila.

Dari sisi penerimaan per 31 Oktober 2020, Bea Cukai Batam telah mencapai Rp 244, 13 miliar atau sebesar 106,1 persen dari target penerimaan tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News