Terima Kunjungan Komisi VI DPR, MIND ID Komitmen Perbaikan Tata Kelola PT Timah
Anggota dewan juga meninjau lokasi tambang laut, termasuk mengunjungi Kampoeng Reklamasi di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam kesempatan tersebut, Head of Institutional Relation MIND ID Selly Adriatika menyampaikan perseroan memastikan penguatan tata kelola komoditas mineral timah di dalam grup holding dilakukan secara komprehensif.
Perseroan membentuk komite tata kelola dan komite etik demi mempercepat proses analisa sekaligus mengantisipasi risiko tata kelola timah ke depan.
“Kami di MIND ID sebagai active strategic holding secara konsisten memastikan pengembangan timah oleh PT Timah lebih komprehensif, baik dari sisi tata kelola, serta peningkatan nilai tambah," kata Selly Adriatika dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Selly mengatakan holding terus mendorong adanya mitigasi risiko dalam pelaksanaan operasional PT Timah.
MIND ID bersama manajemen PT Timah memperkuat sistem pengawasan pada rantai pasok kegiatan hulu penambangan dan penjualan mineral timah dan ikutannya baik darat maupun di laut.
Selanjutnya, perbaikan tata kelola dalam melakukan kemitraan jasa penambangan juga terus dilakukan didasarkan pada kompetensi, kepatuhan terhadap regulasi dan rekam jejak yang baik.
“PT Timah terus memperkuat implementasi GCG melalui peningkatan kualitas pengambilan keputusan, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
MIND memastikan perbaikan tata kelola dan operasional PT Timah Tbk (TINS) berjalan secara berkelanjutan
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci