Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR

Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menerima kunjungan delegasi Sekretariat Parlemen Korsel yang dipimpin Sekretaris Parlemen Park Tae-hyung, Senin (1/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Menjawab harapan tamunya untuk melakukan kunjungan balasan, Siti Fauziah atau Bu Titi mengatakan akan mempertimbangkan matang-matang undangan tersebut.

Sebab, saat ini Setjen MPR tengah mempersiapkan berbagai agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Setjen MPR sudah pernah menerima kunjungan sekretariat parlemen Korsel. Saat itu mereka juga menyampaikan undangan kunjungan balasan, tetapi kunjungan balasan tersebut tak kunjung terlaksana,” kata Bu Titi..

Menyangkut organisasi Setjen MPR, Bu Titi menyampaikan Sekretariat Jenderal MPR terdiri dari aparatur sipil negara (ASN).

Untuk bisa menjadi ASN di Setjen MPR, mereka harus mendaftar dan mengikuti tes masuk ASN, sebelum akhirnya diterima dan ditempatkan di MPR.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan MPR sekitar 700 orang.

“Ini sedikit berbeda dengan sekretariat parlemen di Korsel. Di sana, pegawai sekretariat bisa berasal dari kalangan parlemen yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diterima menjadi pegawai di sekretariat parlemen Korsel,” ungkap Siti Fauziah.

Terkait tugas dan wewenang MPR, Bu Titi menjelaskan MPR memiliki wewenang antara lain, mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, memberikan keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menerima kunjungan delegasi Sekretariat Parlemen Korsel yang dipimpin Sekretaris Parlemen Park Tae-hyung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News