Terima Lagi Honorer, Komisi II Minta Pemda Ditindak
Sabtu, 10 September 2011 – 17:29 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan agar pemda menggunakan tenaga alih daya (outsourcing). Alasannya, selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
"Sekarang penggunaan tenaga outsourcing oleh instansi pemerintah sudah berkembang, karena lebih efisien. Daripada merekrut honorer, lebih baik menggunakan outsourcing, karena mereka tak mungkin teriak minta jadi PNS," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto, kepada JPNN, kemarin (9/9). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima lagi honorer harus ditindak. Pasalnya, langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan