Terima Mahar, Partai Pengusung Harus Kembalikan 10 Kali Lipat
jpnn.com - JAKARTA - Poin kelima dari 10 catatan yang diajukan Partai Demokrat dalam mendukung pilkada langsung, juga sudah terakomodir dalam rumusan RUU pilkada opsi pilkada langsung, yang disusun pemerintah.
Poin kelima catatan Demokrat yang disampaikan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan hari ini (18/9), adalah larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon untuk partai yang akan mengusungnya.
Nah, catatan itu sudah tertuang dalam pasal 44 RUU pilkada, dalam rumusan hingga 8 September 2014. Jika pasal tersebut tidak berubah hingga pengesahan menjadi UU yang dijadwalkan 25 September 2014, maka secara otomatis catatan poin kelima Demokrat itu bakal tertuang dalam aturan anyar pelaksanaan pilkada langsung.
Aturan di pasal 44 ayat (1) itu bunyinya, partai atau gabungan partai, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun para proses pencalonan.
Di ayat berikutnya diatur mengenai sanksi. Yakni jika terbukti menerima uang dari calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota, partai atau gabungan harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat dari jumlah yang diterima, dan pada pemilihan kepala daerah berikutnya, mereka tak boleh lagi ikut mengajukan calon.
Sanksi lain, berdasar putusan pengadilan, KPU akan mengmumkan ke publik lewat media massa mengenai "aksi kotor" partai pengusung dimaksud. (sam/jpnn)
JAKARTA - Poin kelima dari 10 catatan yang diajukan Partai Demokrat dalam mendukung pilkada langsung, juga sudah terakomodir dalam rumusan RUU pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon