Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui

Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui
Suasana sidang virtual ketiga terdakwa kasus narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga terdakwa yakni Yulianto Saputra, 27, Umar Basri, 31, dan Muhammad Dinurrahman, 23, langsung menyatakan banding. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Rabu (16/12), itu ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu berat netto keseluruhan 504,46 gram, sebagaimana didalam dakwaan primer JPU melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 15 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim ketua Erma Suharti SH MH.

Setelah mendengarkan putusan tersebut para terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU Imam Murtadhlo SH 17 tahun pidana penjara ini secara bergantian menyatakan banding.

Ditemui usai sidang, para terdakwa yang diwakili penasihat hukum Eka Sulastri SH dan Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan upaya banding bukan tanpa alasan.

“Kami sangat keberatan atas vonis kepada klien kami yang menurut kami majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang sebenarnya terutama barang bukti itu bukanlah sabu-sabu seperti yang didakwakan,” ungkap Eka.

Eka menambahkan bahwa terhadap barang bukti yang terungkap itu hanyalah gula dan garam yang bertujuan untuk mengelabui pembeli yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai sabu-sabu.

Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News