Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui
Rabu, 16 Desember 2020 – 22:14 WIB

Suasana sidang virtual ketiga terdakwa kasus narkoba. Foto: sumeks.co
“Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tetapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan,” tandasnya. (Fdl/sumeks)
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan