Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui

Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui
Suasana sidang virtual ketiga terdakwa kasus narkoba. Foto: sumeks.co

“Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tetapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan,” tandasnya. (Fdl/sumeks)

Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News