Terima Order dari Seorang Napi Narkoba, Tiga Sekawan Diganjar 15 Tahun Bui
Rabu, 16 Desember 2020 – 22:14 WIB
“Para terdakwa ini memang merupakan residivis atas kasus serupa (narkotika). Tetapi tetap dalam kasus ini, jelas kami akan mengajukan banding. Itu upaya hukum yang akan kami lakukan,” tandasnya. (Fdl/sumeks)
Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan