Terima Pansus DPR, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan

Terima Pansus DPR, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan
Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus menerima kunjungan kerja Pansus RUU tentang Pertembakauan pada 26 Juni 2019. Foto: Humas Bea Cukai

Dia pun menyarankan agar proses pengadaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan singkat atau melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menanggapi saran Bambang, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala DH kemudian menjelaskan mekanisme tender ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan di Undang-Undang Cukai di mana pengadaannya harus melalui tender.

“Namun demikian jika proses tersebut perlu diubah agar lebih efisien maka akan kami kaji untuk diusulkan di RUU Cukai,” kata Nirwala.

Saran lainnya disampaikan oleh salah seorang anggota pansus, Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, industri hasil tembakau merupakan industri strategis dan merupakan andalan dalam menjawab permasalahan tentang konten lokal, tenaga kerja, penerimaan, dan lainnya.

Semestinya, menurut Hendrawan, industri ini diproteksi bukan justru seolah-olah mau dimatikan. DPR menginformasikan akan membahas RUU ini secara konprehensif di mana semua faktor menjadi pertimbangan mulai dari tembakau, petani, industri, tenaga kerja, penerimaan negara, dan juga kesehatan.

Pada akhir kunjungan, Hendrawan mengapresiasi penjelasan yang diberikan Bea Cukai. “Saya surprise dan terima kasih atas penjelasan yang detil dan jelas dari Bea Cukai,” ungkapnya.(adv/jpnn)


Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus menerima kunjungan kerja Pansus RUU tentang Pertembakauan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News