Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
ES ditangkap karena melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korban.
Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban, dari sana saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9).
Tak hanya sekali, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut, mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.
"Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang yang dikuras dari rekening korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali dan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Putu.
Pelaku mengirimkan APK surat tilang dan menarik uang dari rekening korban penerima chat sebesar Rp 2,3 miliar.
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Mahasiswi di Palembang Menjadi Korban Penipuan, Kerugian Jutaan Rupiah, Begini Modusnya
- 7 WNA Ditangkap di Denpasar Gegara Kasus Penipuan Asmara
- Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta
- Bongkar Penipuan Online dan TPPO, Bareskrim Tangkap 1 Warga China
- Marak Aksi Penipuan Online Modus Baru, Sudah Ada 6 Pelaku Dibekuk, Waspadalah