Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah
Rabu, 27 September 2023 – 15:13 WIB

Pelaku saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.
Adapun terkait uang senilai Rp 2,3 miliar tersebut, ES mengaku sudah dia titipkan kepada teman-temannya, dan sebagian sudah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," kata ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (mcr35/jpnn)
Pelaku mengirimkan APK surat tilang dan menarik uang dari rekening korban penerima chat sebesar Rp 2,3 miliar.
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial