Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution

jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam dua kasus berbeda.
Namun, salah satu vonis itu tidak membuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi puas.
Langkah banding ditempuh atas vonis yang diberikan kepada Edi Nasution, terdakwa suap penanganan perkara Lippo Group di PN Jakpus.
"Putusan Rohadi kami terima, tidak banding. Untuk Edi Nasution kami banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rohadi.
Sang panitera terbukti menerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sedangkan di hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada Edi Nasution.
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung