Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam dua kasus berbeda.
Namun, salah satu vonis itu tidak membuat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi puas.
Langkah banding ditempuh atas vonis yang diberikan kepada Edi Nasution, terdakwa suap penanganan perkara Lippo Group di PN Jakpus.
"Putusan Rohadi kami terima, tidak banding. Untuk Edi Nasution kami banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rohadi.
Sang panitera terbukti menerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sedangkan di hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada Edi Nasution.
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu