Terima Putusan Rohadi, Banding Vonis Edi Nasution
Jumat, 16 Desember 2016 – 17:27 WIB
Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy USD 50 ribu.
Edi juga terbukti menerima Rp 50 juga untuk pengurusan perkara Lippo Grup lainnya di PN Jakpus. Edi terbukti pula menerima gratifikasi Rp 10,35 juta, USD 70 ribu, SGD 9852.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, KPK tidak mengajukan banding atas vonis Rohadi karena menganggap hukuman yang diberikan sudah maksimal.
"Untuk Rohadi divonis tujuh tahun dari tuntutan 10 tahun. Menurut tim jaksa hal tersebut cukup proporsional," katanya. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rohadi. "Ini sedang berjalan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi sudah divonis bersalah menerima suap dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP