Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bandung, yang ikut memvonis bebas walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad.
"Dalam seleksi hakim adhoc, dia (Ramlan Comel, red) tidak menyebutkan pernah terlibat dan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara MA, Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10),
Baca Juga:
Namun kata Hatta, pihaknya tidak egois dalam mengambil keputusan saat proses seleksi kala itu. Menurutnya, MA juga melibatkan publik untuk menilai layak tidaknya Ramlan Comel menjadi hakim adhoc untuk memberikan masukan terkait rekam jejaknya.
"Dalam seleksi hakim, kita sampaikan ke publik untuk memberikan masukan tentang track recordnya, tapi nyatanya tidak ada. Ya kita anggap dia layak diterima," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor)
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya