Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:32 WIB

Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bandung, yang ikut memvonis bebas walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad.
"Dalam seleksi hakim adhoc, dia (Ramlan Comel, red) tidak menyebutkan pernah terlibat dan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara MA, Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10),
Baca Juga:
Namun kata Hatta, pihaknya tidak egois dalam mengambil keputusan saat proses seleksi kala itu. Menurutnya, MA juga melibatkan publik untuk menilai layak tidaknya Ramlan Comel menjadi hakim adhoc untuk memberikan masukan terkait rekam jejaknya.
"Dalam seleksi hakim, kita sampaikan ke publik untuk memberikan masukan tentang track recordnya, tapi nyatanya tidak ada. Ya kita anggap dia layak diterima," ujarnya.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor)
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas