Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan

Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Bandung,  yang ikut memvonis bebas walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad.

"Dalam seleksi hakim adhoc, dia (Ramlan Comel, red)  tidak menyebutkan  pernah terlibat dan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," kata Juru bicara MA, Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Jumat (14/10),

Namun kata Hatta, pihaknya tidak egois dalam mengambil keputusan saat proses seleksi kala itu. Menurutnya, MA juga melibatkan publik untuk menilai layak tidaknya Ramlan Comel menjadi hakim adhoc untuk memberikan masukan terkait rekam jejaknya.

"Dalam seleksi hakim, kita sampaikan ke publik untuk memberikan masukan tentang track recordnya, tapi nyatanya tidak ada. Ya kita anggap dia layak diterima," ujarnya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News