Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 14:32 WIB

Terima Ramlan Comel, MA Ngaku Kecolongan
Ramlan Comel merupakan hakim anggota yang menangani perkara korupsi walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Mohammad. Bersama Hakim ketua, Azharyadi Kusuma dan hakim anggota lainya, Eka Saharta, majelis hakim tersebut memvonis bebas Mochtar Muhammad dari empat pasal yang mendakwanya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, Ramlan Comel, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar. Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan ditingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 153K/PID/2006.
Selain itu, Ramlan Comel juga merupakan hakim adhoc yang membebaskan kepala daerah yang juga terdakwa korupsi yaitu, Bupati Subang, Eep Hidayat. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan karena telah menerima Ramlan Comel sebagai hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini