Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
Senin, 11 Maret 2024 – 14:05 WIB
Kemudian, Lapas Kelas IIA Batam enam orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sembilan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas IIA Batam satu orang, dan Rutan Kelas IIA Batam satu orang. Masing-masing menerima remisi selama satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
"Sementara penerima remisi khusus II atau langsung bebas, nihil," ujar Surya.
Penyerahan remisi khusus Nyepi dilaksanakan di masing-masing lapas/rutan yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin pagi. (antara/jpnn)
Sebanyak 18 narapidana atau napi menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Bangka