Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
Kemudian, Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 378 narapidana di Jawa Barat langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II HUT ke-79 RI.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Terungkap, DAS Ternyata Otak Penculikan IRT di Bandung, Modusnya Menagih Utang
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan