Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T

Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan perkara korupsi pengucuran dana bail out untuk Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News