Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T
Kamis, 06 Maret 2014 – 12:41 WIB
![Terima Rp 1 M, Budi Mulya Didakwa Rugikan Negara Rp 7,4 T](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20140306_141053/141053_236794_BM.jpg)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan perkara korupsi pengucuran dana bail out untuk Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap