Terima Rp 1,9 Miliar untuk Hapus Tunggakan Pajak Pengusaha
Selasa, 22 November 2016 – 18:35 WIB

Penyidik KPK memamerkan uang yang disita dalam OTT pejabat Ditjen Pajak. Foto: Boy/JPNN
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
"OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Masalah pajak ini sejak awal menjadi prioritas kami," pungkas Agus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis