Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro membenarkan dirinya diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tetapi diserahkan," kata Chairoman Putro di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan hanya diberikan uang itu oleh orang kepercayaan Rahmat Effendi, yakni Luthfi.
Politikus PKS itu mengeklaim hanya menerima uang itu, meski Luthfi tidak menerangkan maksud dan tujuan.
"Tidak memberikan penjelasan apa pun," kata Chairoman.
Dia juga mengaku tidak menghitung total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi itu. Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh penyidik KPK.
Chairoman melaporkan uang itu setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Agung Nugroho Canangkan Program Asuransi Kebakaran Rumah untuk Warga Pekanbaru
- 77 Atlet Solo Memperkuat Kontingen Jateng untuk PON XXI, Teguh: Semoga Bisa Meraih Prestasi
- Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini