Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro membenarkan dirinya diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan menerima, tetapi diserahkan," kata Chairoman Putro di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan hanya diberikan uang itu oleh orang kepercayaan Rahmat Effendi, yakni Luthfi.
Politikus PKS itu mengeklaim hanya menerima uang itu, meski Luthfi tidak menerangkan maksud dan tujuan.
"Tidak memberikan penjelasan apa pun," kata Chairoman.
Dia juga mengaku tidak menghitung total uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi itu. Total uangnya baru diketahui saat dihitung oleh penyidik KPK.
Chairoman melaporkan uang itu setelah Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Ketum Muhammadiyah Soroti Wacana Pilkada oleh DPRD, Dia Ingatkan Begini
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu