Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi
Selasa, 25 Januari 2022 – 20:53 WIB

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- BADKO HMI Jatim Dorong Keterlibatan DPRD dalam Uji Publik Calon Direksi BUMD
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Gubernur Jateng Mengajak Bupati & Wali Kota Fokus Membangun Infrastruktur di 2025
- Wakil Wali Kota Serang Rela Gaji Dipotong 3 Tahun, Demi Beli Ambulans Gratis untuk Warga
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu