Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi
Selasa, 25 Januari 2022 – 20:53 WIB
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Agung Nugroho Canangkan Program Asuransi Kebakaran Rumah untuk Warga Pekanbaru
- 77 Atlet Solo Memperkuat Kontingen Jateng untuk PON XXI, Teguh: Semoga Bisa Meraih Prestasi
- Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini