Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara

Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Paskah Suzetta dan empat politisi Golkar lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 1999-2004 saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
Namun dari 95 lembar TC itu, yang mengalir ke Paskah, Hafiz, Bobby, Antoni dan Marthin hanya 49 TC dengan jumlah total Rp 2,45 miliar. Sementara TC lainnya mengalir ke para politisi Golkar lainnya yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Paskah dan Hafiz masing-masing menerima 12 lembar TC senilai Rp 600 juta. Boby dan Antoni masing-masing mendapat 10 lembar TC senilai Rp 500 juta. Sedangkan Marthin hanya menerima lima lembar TC senilai Rp 250 juta.

"Para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ucap Suwartji.

Atas perbuatan tersebut, Paskah Cs dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasak 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomoi 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pembangunan Nasional (PPN) merangkap Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Bersama empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News