Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara

Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Paskah Suzetta dan empat politisi Golkar lainnya di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 1999-2004 saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN
Sedangkan pada dakwaan kedua, Paskah Cs diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomoi 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwidiya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberi tanggapan. Hafiz, Marthin, Bobby dan Antoni mengaku dapat memahami dakwaan JPU dan memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sementara Paskah meski mengaku dapat memahamai substansi dakwaan, tetap mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Pada persidangan itu Paskah juga mempersoalkan tidak adanya penyuap dalam kasus TC pemilihan DGS BI yang diseret ke pengadilan.

"Khusus pasal lima, saya memohon agar majelis memberikan kepastian. Kalau itu (pasal 5 di UU Tipikor) digunakan, penyuap harus dibuktikan," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pembangunan Nasional (PPN) merangkap Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, akhirnya duduk di kursi terdakwa. Bersama empat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News