Terima Rp70 Juta dari Cukong Malaysia, Tiga Eks Pengurus PSMS Dihukum Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyelesaikan kasus mogok main yang dilakukan 24 pemain PSMS Medan saat menghadapi PS Bengkulu 4 Juni lalu.
Komdis menyimpulkan ke-24 pemain itu melakukan kesalahan sehingga mendapat hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan tidak boleh bertanding.
Artinya jika dalam 6 bulan masa percobaan kembali melakukan aksi mogok maka Komdis akan memberi hukuman larangan bertanding selama 3 bulan.
"Mereka tak boleh melakukan kesalahan yang sama. Mereka pemain muda yang mengakui kesalahan tapi mereka sadar perilaku buruk," kata Ketua Komdis Hinca Pandjaitan di Kantor PSSI Senayan Jakarta, Rabu (21/8).
Dalam penelusarannya, Komdis menemukan aksi mogok main itu dipengaruhi oleh salah seorang cukong asal Malaysia yang ingin melakukan pengaturan hasil pertandingan.
Cukong asal Malaysia tersebut memberi uang sebesar Rp70 juta kepada 3 pengurus PSMS yang saat ini telah diberhentikan. Ketiga pengurus itu adalah Heru Pramono (Mantan CEO PSMS), Sarwono (mantan manajer PSMS) dan Saryono.
"Ketiga mantan pengurus itu dihukum dengan larangan seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola. Mereka juga didenda Rp100 juta," kata Hinca.
Untuk kasus ini, PSMS didenda Rp25 juta sementara sekertaris tim dihukum larangan aktif 3 bulan masa percobaan 6 bulan. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyelesaikan kasus mogok main yang dilakukan 24 pemain PSMS Medan saat menghadapi PS Bengkulu 4 Juni lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
- Future Champions, Tantangan Seru untuk Calon Juara Bulu tangkis
- Dihantam Cedera Hamstring, Vinicius Jr Absen Bela Madrid Melawan Liverpool
- Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025