Terima SK Pengangkatan PPPK, 104 Pegawai Teken Kontrak Hingga Akhir 2024
jpnn.com, BOYOLALI - Sebanyak 104 orang resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Boyolali.
Bupati Boyolali M Said Hidayat berharap dengan bergabungnya 104 PPPK itu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah.
"Kami bersama-sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," kata Bupati Said Hidayat seusai penyerahan SK PPPK di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/3).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah menyebutkan ke-104 PPPK yang menerima SK itu sekaligus menandatangani kontrak kerja setelah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi passing grade.
"Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.
Sebanyak 104 PPPK tersebut tersebar di beberapa kantor dinas di Boyolali, seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menerima dua pegawai, Dinas Komunikasi dan Informatika empat pegawai, Dinas Pertanian enam pegawai, Dinas Sosial satu pegawai.
Selain itu, Dinas Kesehatan menerima 43 pegawai, RSUD Pandan Arang 17 pegawai, RSUD Simo 20 pegawai, dan RSUD Waras Wiris Andong 11 pegawai. (antara/jpnn)
Bupati Boyolali M Said Hidayat menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Sebanyak 104 PPPK tersebut menekan kontrak kerja hingga akhir 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja