Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 1.539 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ribuan ASN baru tersebut merupakan hasil seleksi PPPK 2023.
"Saya berharap kepada para PPPK yang diangkat agar senantiasa memiliki integritas dan terus meningkatkan kompetensinya," kata Bupati Kabupaten Dompu Kader Jaelani saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK di kantor bupati setempat, Senin (6/5).
Kader Jaelani menekankan kepada para PPPK untuk mempelajari hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan prestasi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.
"Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara," pesan Bupati.
Dia mengatakan dengan diserahkannya SK PPPK maka mulai hari ini semua ASN harus dapat menerapkan konsep BerAKHLAK sebagai core values nilai dasar ASN seluruh Indonesia.
BerAKHLAK merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
Saat menyerahkan ribuan SK PPPK 2023, Bupati langsung mengingatkan mengenai hal yang bisa berdampak pada pemecatan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer