Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar
jpnn.com - JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo, pekan lalu.
Setelah memegang SKK, Prasetyo menegaskan, akan berkoordinasi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan.
“SKK sudah diterima minggu lalu,” ujar Prasetyo dihubungi wartawan, Selasa (20/10) tadi malam.
Untuk diketahui, SKK diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Kejagung selaku pengacara negara memungut denda dari Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun lebih. Nantinya, Pengadilan akan mempertemukan Penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar). Karena itu, permintaan eksekusi akan segera dilakukan.
“Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan (PN Jaksel), lalu mempertemukan penggugat dan tergugat,” ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. Sementara, PN Jaksel mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari Yayasan Supersemar.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan