Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Setelah memegang SKK, Prasetyo menegaskan, akan berkoordinasi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan.

“SKK sudah diterima minggu lalu,” ujar Prasetyo dihubungi wartawan, Selasa (20/10) tadi malam.

Untuk diketahui, SKK diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Kejagung selaku pengacara negara memungut denda dari Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun lebih. Nantinya, Pengadilan akan mempertemukan Penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar). Karena itu, permintaan eksekusi akan segera dilakukan.

“Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan (PN Jaksel), lalu mempertemukan penggugat dan tergugat,” ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. Sementara, ‎PN Jaksel mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari Yayasan Supersemar.(boy/jpnn)


JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News