Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

jpnn.com - JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo, pekan lalu.
Setelah memegang SKK, Prasetyo menegaskan, akan berkoordinasi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan.
“SKK sudah diterima minggu lalu,” ujar Prasetyo dihubungi wartawan, Selasa (20/10) tadi malam.
Untuk diketahui, SKK diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Kejagung selaku pengacara negara memungut denda dari Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun lebih. Nantinya, Pengadilan akan mempertemukan Penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar). Karena itu, permintaan eksekusi akan segera dilakukan.
“Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan (PN Jaksel), lalu mempertemukan penggugat dan tergugat,” ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. Sementara, PN Jaksel mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari Yayasan Supersemar.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg