Terima SKK, Segera Eksekusi Yayasan Supersemar

jpnn.com - JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo, pekan lalu.
Setelah memegang SKK, Prasetyo menegaskan, akan berkoordinasi dan meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan putusan.
“SKK sudah diterima minggu lalu,” ujar Prasetyo dihubungi wartawan, Selasa (20/10) tadi malam.
Untuk diketahui, SKK diperlukan sebagai pijakan hukum bagi Kejagung selaku pengacara negara memungut denda dari Yayasan Supersemar Rp4,4 triliun lebih. Nantinya, Pengadilan akan mempertemukan Penggugat (Kejagung) dan tergugat (Yayasan Supersemar). Karena itu, permintaan eksekusi akan segera dilakukan.
“Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan (PN Jaksel), lalu mempertemukan penggugat dan tergugat,” ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. Sementara, PN Jaksel mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang kemungkinan akan disita dari Yayasan Supersemar.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kepastian eksekusi putusan Yayasan Supersemar yang sudah berkekuatan hukum tetap semakin menunjukkan titik terang. Jaksa Agung Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Hasto Siap Hadapi Sidang, Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar