Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:35 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran (Panggar) DPR. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan Kamis (5/1), menyatakan Sofyan terbukti telah menerima Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB).
Menurut majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti, anggota Panggar DPR periode 1999-2004 itu telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. "Menyatakan terdakwa H Sofjan Usman bersalah karena korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan," ucap Tati.
Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis menguraikan bahwa Sofyan pada 24 september 2004 menerima uang tunai Rp 150 juta dari Kabag Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Moh Iqbal. Pemberian itu setelah Panggar DPR menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk OB pada 2004.
"Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan Moh Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp 150 juta yang diserahkan Iqbal," ucap majelis.
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta