Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan

Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Sofyan Usman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran di Panitia Anggaran (Panggar) DPR. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan Kamis (5/1), menyatakan Sofyan terbukti telah menerima Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB).

Menurut majelis hakim yang diketuai Tati Hadiyanti, anggota Panggar DPR periode 1999-2004 itu telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melanggar  pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. "Menyatakan terdakwa H Sofjan Usman bersalah karena korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan," ucap Tati.

Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis menguraikan bahwa Sofyan  pada 24 september 2004 menerima uang tunai Rp 150 juta dari Kabag Anggaran Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Moh Iqbal. Pemberian itu setelah Panggar DPR menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk OB pada 2004.

"Terdakwa (Sofyan usman) pada 24 September 2004 bertemu dengan Moh Iqbal di restoran Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu terdakwa menerima uang Rp 150 juta yang diserahkan Iqbal," ucap majelis.

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News