Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan

Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Sofyan Usman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Selanjutnya pada 29 Desember 2004, Sofyan kembali menerima pemberian dari OB terkait terkait disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB itu di APBN 2005. Atas perintah M Prijanto selaku Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB Budiman Maskan,  Kepala perwakilan OB di Jakarta  Sunaryo Poesposoegondo dan Staf Ahli Ketua OB Oemar Lubis menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cek (MTC) dengan total Rp 850 juta ke Sofyan.

Karenanya menurut majelis, dalam perkara tersebut unsur penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait dengan kewenangan yang dimiliki sudah terpenuhi.  "Bahwa terdakwa saat itu adalah anggota Komisi IX DPR. Karenanya unsur penyelenggara negara telah terpenuhi," ucap majelis.

Namun demikian hukuman atas Sofyan Usman itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK, Guntur Ferry Fahtar meminta majelis menghukum Sofyan dengan pidana penjara selama 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang diangap meringankan hukuman, karena Sofyan berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga. Hal yang membertakan, karena Sofyan selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News