Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:35 WIB
Selanjutnya pada 29 Desember 2004, Sofyan kembali menerima pemberian dari OB terkait terkait disetujuinya anggaran Rp 85 miliar untuk OB itu di APBN 2005. Atas perintah M Prijanto selaku Deputi Administrasi dan Perencanaan OB, Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB Budiman Maskan, Kepala perwakilan OB di Jakarta Sunaryo Poesposoegondo dan Staf Ahli Ketua OB Oemar Lubis menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cek (MTC) dengan total Rp 850 juta ke Sofyan.
Karenanya menurut majelis, dalam perkara tersebut unsur penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait dengan kewenangan yang dimiliki sudah terpenuhi. "Bahwa terdakwa saat itu adalah anggota Komisi IX DPR. Karenanya unsur penyelenggara negara telah terpenuhi," ucap majelis.
Namun demikian hukuman atas Sofyan Usman itu masih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK, Guntur Ferry Fahtar meminta majelis menghukum Sofyan dengan pidana penjara selama 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang diangap meringankan hukuman, karena Sofyan berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan punya tanggungan keluarga. Hal yang membertakan, karena Sofyan selaku penyelenggara negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran
BERITA TERKAIT
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- BMKG Minta Warga Aceh Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital