Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:35 WIB

Sofyan Usman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Menanggapi hukuman untuk Sofyan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Sofyan yang sebelumnya sudah berstatus napi terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, langsung menerima putusan itu.
Sofyan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek usai pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juni 2004. Dalam perkara itu, Sofyan dihukum 15 bulan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin