Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Kamis, 05 Januari 2012 – 15:35 WIB
Menanggapi hukuman untuk Sofyan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Sofyan yang sebelumnya sudah berstatus napi terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, langsung menerima putusan itu.
Sofyan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek usai pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juni 2004. Dalam perkara itu, Sofyan dihukum 15 bulan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- BMKG Minta Warga Aceh Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS