Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan

Terima Sogokan, Politisi PPP Dihukum 14 Bulan
Sofyan Usman saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) dengan agenda pembacaan putusan. Foto : Arundono W/JPNN
Menanggapi hukuman untuk Sofyan, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara Sofyan yang sebelumnya sudah berstatus napi  terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, langsung menerima putusan itu.

Sofyan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah karena menerima travel cek usai pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juni 2004. Dalam perkara itu, Sofyan dihukum 15 bulan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode dari Fraksi PPP, Sofjan Usman, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima sogokan terkait pembahasan anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News