Terima SPDP Kasus BW, Kejagung Siapkan Enam Jaksa Senior
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1).
Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu.
Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior," tegasnya.
Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%