Terima SPDP Kasus BW, Kejagung Siapkan Enam Jaksa Senior

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1).
Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu.
Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior," tegasnya.
Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya