Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 16 Desember 2013 – 19:02 WIB
Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas