Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara

Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara
Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara

Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News