Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 16 Desember 2013 – 19:02 WIB

Terima Suap 150 Juta, Pegawai MA Dihukum 2 Tahun Penjara
Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Djodi dengan pidana penjara selama tiga tahun. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana