Terima Suap Bandar Judi, Brigadir AI Jadi Tesangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap bandar judi online. Tersangka baru itu adalah oknum anggota Polda Jawa Barat, Brigadir AI.
Bareskrim menjerat AI yang diduga menerima suap dari oknum bandar judi online berinisial AL. "Untuk tersangka baru adalah inisialnya AI, oknum Polri berpangkat Brigadir. Dia (diduga) penerima," kata pelaksana harian (Plh) Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu (5/11).
Djoko menjelaskan, Brigadir AI bertugas membuat surat permohonan pembukaan rekening bank yang diblokir. AI melakukannya atas perintah AKP DS.
Pada Senin 14 Juli 2014, kata Djoko, baik AKP DS maupun Brigadir AI mendapat bagian masing-masing Rp 35 juta. Selanjutnya pada Senin 21 Juli 2014 dan Rabu 23 Juli 2014, DS kembali menerima uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka AL.
Akibat perbuatan itu, AI dijerat pasal 11, 12 huruf a atau pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHPidana. "Ini sangkaan pasalnya sama dengan DS," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap bandar judi online. Tersangka baru itu adalah oknum anggota Polda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- AKBP Isa dan Plt Bupati Rohil Gelar Cooling System untuk Wujudkan Pilkada yang Kondusif
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Pastikan Pilkada di Banyuasin Lancar dan Aman, AKBP Ruri Tinjau Pengepakan Logistik
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung