Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara
Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB

Dhana Widyatmika saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika yang menjadi terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak dan pencucian uang. Dhana juga dihatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Saat putusan itu dibacakan, keluarga dan rekan Dhana spontan riuh dan mengumpat sebagai bentuk protes atas vonis itu.
Menurut Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko, pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Sudjatmiko saja membacakan putusan atas Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika yang menjadi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG