Terima Suap dan Memeras, Dhana Kena 7 Tahun Penjara
Jumat, 09 November 2012 – 19:49 WIB

Dhana Widyatmika saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/11). Foto: Arundono W/JPNN
Hukuman atas Dhana itu lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Dhana dihukum 12 tahun penjara.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman karena Dhana dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menyadari kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang dianggap meringankan karena Dhana berlaku sopan dalam sidang, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Mendengar vonis tersebut, pihak Dhana menyatakan akan mengajukan banding. “Yang Mulia dengan tanpa ragu-ragu, kami nyatakan banding,” tegas penasehat hukum Dhana, Luthfi Hakim pada majelis hakim.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dhana Widyatmika yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga